š¢ Pengelola Informasi & Dokumentasi
1. Tugas & Fungsi Umum PPID di Dinas
Biasanya bertanggung jawab untuk:
- Menyusun dan memperbaruiĀ Daftar Informasi Publik.
- Menyimpan, mendokumentasikan, dan menyediakan informasi publik.
- Melakukan verifikasi terhadap dokumen yang akan dipublikasikan.
- Memastikan penyediaan layanan informasi berjalan transparan dan akuntabel āÆFacebook+6Instagram+6aknpacitan.ac.id+6ppid.nganjukkab.go.id.
3. VisiāMisi PPID
- Visi: “Terwujudnya pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel⦔
- Misi:
- Tingkatkan kualitas layanan informasi yang akurat dan bertanggung jawab.
- Mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi digital.
- Meningkatkan SDM di bidang informasi publik.
- Mempermudah akses publik terhadap informasi sesuai UU 14/2008 āÆppid.nganjukkab.go.id.