šŸ¢ Pengelola Informasi & Dokumentasi

1. Tugas & Fungsi Umum PPID di Dinas
Biasanya bertanggung jawab untuk:

  • Menyusun dan memperbaruiĀ Daftar Informasi Publik.
  • Menyimpan, mendokumentasikan, dan menyediakan informasi publik.
  • Melakukan verifikasi terhadap dokumen yang akan dipublikasikan.
  • Memastikan penyediaan layanan informasi berjalan transparan dan akuntabel  Facebook+6Instagram+6aknpacitan.ac.id+6ppid.nganjukkab.go.id.

3. Visi–Misi PPID

  • Visi: “Terwujudnya pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel…”
  • Misi:
    1. Tingkatkan kualitas layanan informasi yang akurat dan bertanggung jawab.
    2. Mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi digital.
    3. Meningkatkan SDM di bidang informasi publik.
    4. Mempermudah akses publik terhadap informasi sesuai UU 14/2008  ppid.nganjukkab.go.id.