1. Menyediakan Informasi Publik yang Akurat dan Terkini
    Menyediakan dan memastikan informasi publik terkait program, kegiatan, layanan, dan kebijakan Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga secara terbuka dan dapat diakses masyarakat.
  2. Mengelola Permohonan Informasi
    Menerima, mencatat, memproses, dan menindaklanjuti permohonan informasi dari masyarakat sesuai prosedur dan batas waktu yang ditentukan.
  3. Menyusun dan Memelihara Daftar Informasi Publik (DIP)
    Memutakhirkan daftar informasi yang wajib diumumkan secara berkala, serta informasi yang tersedia setiap saat.
  4. Menjamin Ketersediaan Informasi yang Dapat Diakses Publik
    Membangun sistem dokumentasi dan pelayanan informasi (manual atau digital) untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi.
  5. Melakukan Koordinasi Internal
    Berkoordinasi dengan seluruh bidang di lingkungan Dinas untuk mengumpulkan, memverifikasi, dan menyediakan dokumen serta data informasi publik.
  6. Melakukan Verifikasi dan Klarifikasi Informasi
    Menilai kelayakan informasi untuk dipublikasikan, dan memastikan informasi yang diberikan tidak melanggar ketentuan kerahasiaan atau perlindungan data pribadi.

📌 Wewenang PPID

  1. Menolak Permohonan Informasi yang Dikecualikan
    Seperti informasi yang dapat mengganggu keamanan negara, rahasia dagang, atau menyangkut hak pribadi.
  2. Menetapkan Prosedur Pelayanan Informasi
    Menyusun standar operasional prosedur (SOP) pelayanan informasi publik di lingkungan dinas.
  3. Mengoordinasikan Pengklasifikasian Informasi
    Menentukan kategori informasi: terbuka, dikecualikan, berkala, serta-merta, atau setiap saat.
  4. Mengoordinasikan Penyelesaian Sengketa Informasi
    Jika terjadi sengketa informasi, PPID berperan sebagai pihak yang bertanggung jawab menjelaskan dan menyelesaikan secara administratif sebelum masuk ke Komisi Informasi.
  5. Mengembangkan Inovasi Layanan Informasi Publik
    Termasuk penggunaan teknologi digital seperti website, media sosial, dan layanan informasi berbasis aplikasi.

📝 Catatan:

Tugas dan wewenang ini dijalankan oleh PPID Pelaksana, yaitu unit di bawah Dinas (dalam hal ini Disparbudpora Pacitan), yang berkoordinasi dengan PPID Utama (biasanya dikelola oleh Dinas Kominfo Kabupaten Pacitan).