- Menyediakan Informasi Publik yang Akurat dan Terkini
Menyediakan dan memastikan informasi publik terkait program, kegiatan, layanan, dan kebijakan Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga secara terbuka dan dapat diakses masyarakat. - Mengelola Permohonan Informasi
Menerima, mencatat, memproses, dan menindaklanjuti permohonan informasi dari masyarakat sesuai prosedur dan batas waktu yang ditentukan. - Menyusun dan Memelihara Daftar Informasi Publik (DIP)
Memutakhirkan daftar informasi yang wajib diumumkan secara berkala, serta informasi yang tersedia setiap saat. - Menjamin Ketersediaan Informasi yang Dapat Diakses Publik
Membangun sistem dokumentasi dan pelayanan informasi (manual atau digital) untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi. - Melakukan Koordinasi Internal
Berkoordinasi dengan seluruh bidang di lingkungan Dinas untuk mengumpulkan, memverifikasi, dan menyediakan dokumen serta data informasi publik. - Melakukan Verifikasi dan Klarifikasi Informasi
Menilai kelayakan informasi untuk dipublikasikan, dan memastikan informasi yang diberikan tidak melanggar ketentuan kerahasiaan atau perlindungan data pribadi.
📌 Wewenang PPID
- Menolak Permohonan Informasi yang Dikecualikan
Seperti informasi yang dapat mengganggu keamanan negara, rahasia dagang, atau menyangkut hak pribadi. - Menetapkan Prosedur Pelayanan Informasi
Menyusun standar operasional prosedur (SOP) pelayanan informasi publik di lingkungan dinas. - Mengoordinasikan Pengklasifikasian Informasi
Menentukan kategori informasi: terbuka, dikecualikan, berkala, serta-merta, atau setiap saat. - Mengoordinasikan Penyelesaian Sengketa Informasi
Jika terjadi sengketa informasi, PPID berperan sebagai pihak yang bertanggung jawab menjelaskan dan menyelesaikan secara administratif sebelum masuk ke Komisi Informasi. - Mengembangkan Inovasi Layanan Informasi Publik
Termasuk penggunaan teknologi digital seperti website, media sosial, dan layanan informasi berbasis aplikasi.
📝 Catatan:
Tugas dan wewenang ini dijalankan oleh PPID Pelaksana, yaitu unit di bawah Dinas (dalam hal ini Disparbudpora Pacitan), yang berkoordinasi dengan PPID Utama (biasanya dikelola oleh Dinas Kominfo Kabupaten Pacitan).