Peringatan

Fungsi melaporkan kasus korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah untuk membantu memberantas korupsi di Indonesia: Memenjarakan para koruptor, Membangun tata kelola pemerintahan yang baik, Membentuk budaya antifraud di perusahaan atau instansi, Menjaga reputasi organisasi di mata masyarakat, Mendorong perbaikan sistem. 

KPK menjamin kerahasiaan identitas pelapor yang tidak mempublikasikan laporan tersebut. Jika pelapor merasa perlu, KPK dapat memberikan pengamanan fisik. 

KPK memiliki beberapa fungsi, di antaranya:

  • Pencegahan korupsi, dengan mengawasi pemerintah dan lembaga publik
  • Penyelidikan dan penyidikan, dengan mengumpulkan bukti, penyadapan, penggeledahan, dan pemeriksaan
  • Penuntutan, dengan menuntut pelaku korupsi ke pengadilan
  • Penguatan pengadilan, dengan memberikan bantuan hukum kepada korban korupsi
  • Pengawasan putusan, dengan memantau pelaksanaan hukuman dan pemulihan aset hasil korupsi 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *